Masyarakat Gugat Pemerintah Akibat Kelalaian Penerangan Jalan
Deli Serdang, 17 Januari 2025 – Seorang warga Deli Serdang bernama Subagio menggugat pemerintah daerah dan instansi terkait atas dugaan kelalaian dalam menyediakan penerangan jalan. Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Register No. 1087/Pdt.G/2024/Pn.Medan.
Subagio mengungkapkan bahwa masyarakat memiliki hak atas penerangan jalan hingga tingkat lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 47 Tahun 2023. Namun, meski masyarakat telah membayar Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar 7,5% hingga 10% melalui PLN, fasilitas tersebut belum terwujud.
Tergugat dalam Gugatan
Subagio mengajukan gugatan kepada:
- Gubernur Sumatera Utara
- Bupati Deli Serdang
- Dinas SDABMBK Kabupaten Deli Serdang
- UPT Wilayah I Dinas SDABMBK
- PLN sebagai turut tergugat
Menurut Subagio, berbagai upaya telah dilakukan, termasuk surat-menyurat kepada instansi terkait, namun tidak ada tanggapan. “Karena itu, saya memilih menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak masyarakat,” ujarnya.
Sidang Perdana
Sidang perdana yang dijadwalkan pada 7 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Medan tidak dihadiri oleh para tergugat. Hanya kuasa hukum PLN (Turut Tergugat I dan II) yang hadir. Pengadilan akan kembali mengirimkan relas panggilan kepada pihak tergugat untuk menghadiri sidang berikutnya.
Desakan untuk Pemerintah
Rules Gajah S.Kom, Ketua Umum Generasi Negarawan Indonesia, turut menyampaikan kritik. Ia mendesak pemerintah agar konsisten dalam melaksanakan peraturan yang telah dibuat. "Pemerintah harus melaksanakan aturan dengan baik. Jangan hanya membuat aturan di atas kertas tanpa implementasi yang nyata. Masyarakat berhak mendapatkan haknya, seperti yang dijanjikan oleh undang-undang," tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas pemerintah dalam memenuhi hak dasar masyarakat, termasuk penerangan jalan yang layak. Masyarakat berharap agar pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini.
(Redaksi)




